Selamat Datang di website resmi Pemerintah Kecamatan Kumelembuai

Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kecamatan Kumelembuai

Struktur Organisasi Tata Kelola Pemerintah Kecamatan Kumelembuai Berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2022

camat dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

  1. Sekretariat
  2. Seksi Pemerintahan Umum dan Pertanahan
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Perangkat Desa/ Kelurahan
  4. Seksi Pelayanan Umum
  5. Seksi Prasarana dan Fasiltas Umum
  6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

uraian tugas dan fungsi camat

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenang darı Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Camat mempunyai fungsi:

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan 
  9. melaksanakan tugas Iain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Contact Detail

Follow Us

Newsletter

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

© 2023 Created with Royal Elementor Addons by OMG