Selamat Datang di website resmi Pemerintah Kecamatan Kumelembuai

STANDAR PELAYANAN FASILITASI SOSIALISASI

PERSYARATAN
  1. Mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 1 (satu) Minggu ke Kecamatan Kumelembuai sebelum pelaksanaan Sosialisasi;
  2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Kumelembuai paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi untuk Audiensi/ Koordinasi dengan Pejabat berwenang atau Pimpinan;
  3.  Menunjukkan Identitas pemohon (KTP atau Identitas Lainnya);
  4. Membawa Proposal Kegiatan yang berisi maksud dan tujuan Sosialisasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Materi Sosialisasi, Narasumber, Waktu Pelaksanaan, Tempat dan Peserta Kegiatan;
  5. Membawa Surat Permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan;
  6. Membawa Surat Tugas dari Instansi pengguna layanan

Contact Detail

Follow Us

Newsletter

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

© 2023 Created with Royal Elementor Addons by OMG