Selamat Datang di website resmi Pemerintah Kecamatan Kumelembuai

FAQ

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan?

Alamat Kantor Kecamatan Kumelembuai:

●     Jalan Pelita, Kompleks Lapngan Ulfers, Desa Kumelembuai Satu

●     Kabupaten Minahasa Selatan

●     Propvinsi Sulawesi Utara

●     Kode Pos 95965

Standar Pelayanan Kecamatan Kumelembuai Tahun 2023 terdiri dari : 

  1. Pelayanan Konsultasi Bidang Administrasi Pemerintahan Umum
  2. Pelayanan Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi
  3. Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Secara Langsung)
  4. Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Bencana Alam Tanah Longsor
  5. Pengesahan Legalisir Dokumen 
  6. Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris
  7. Surat Keterangan Belum Pernah/ Sudah Pernah Nikah; 
  8. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 
  9. Pengesahan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  10. Rekomendasi Ijin Keramaian;
  11. Surat Keterangan Pindah 
  12. Pengesahan Rekomendasi Surat Permohonan Kredit Bank
  13. Penanganan Masalah Kamtibmas 
  14. Pengesahan Proposal

Semua jenis Pelayanan di Kantor kecamatan Kumelembuai Tidak dipungut biaya/ Gratis.

Pengguna Layanan hanya membawa berkas persyaratan. Pengguna Layanan dilarang memberikan suap atau gratifikasi dan wajib melaporkan kepada Pimpinan apabila terjadi praktek Pungutan Liar.

Pelayanan diluar Jam Kerja tetap diberikan kepada masyarakat/ pengguna layanan dengan menghubungi contact person yang tersedia pada informasi Kantor Kecamatan.

Pengguna Layanan/ Pemohon dapat langsung menghubungi Camat, mengirimkan pesan melalui Email, WA atau SMS dan mendatangi rumah Camat untuk berkordinasi langsung. 

Pelayanan diluar kantor bersifat konsultatif dan koordinatif, untuk kebutuhan administratif bersifat terbatas dan mendesak.

Pengguna Layanan dapat mendatangi Front Office Kantor Kecamatan Kumelembuai, dengan membawa Kartu Identitas KTP dan berkas persyaratan sesuai jenis layanan.

Pelayanan administrasi yang bersifat pengesahan Camat (Mengetahui Camat) harus terlebih dahulu mendapatkan surat pengantar dari Desa yang ditandatangani oleh Hukum Tua.

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan        Secara Tertulis        melalui Surat Resmi ditujukan kepada:

  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui        Media Elektronik       :

Ya Telah Tersedia Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK, MUDAH, TEPAT DAN TRANSPARAN GUNA MEWUJUDKAN KEPUASAN MASYARAKAT”. APABILA TIDAK SESUAI KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”.

  1. Berjiwa melayani, dilakukan dengan cara hadir tepat waktu sesuai dengan jam kerja, tertib berpakaian sesuia dengan ketentuan tata cara pakaian dinas, tertib berbicar dalam batas etika dan moralitas serta tidak melanggar ketentuan peraturan Perundang- undangan;
  2. Cepat, tanggap dan cermat dilakukan dengan cara menyelesaikan berbagai urusan Pelayanan Publik yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara ditentukan pelayanan sesuai dengan jangka waktu layanan yang sudah di tentukan;
  3. Berintegrasi, dilakukan saling menguatkan antara pelayanan satu dengan lainnya dan menciptakan inovasi-inovasi agar pelayanan dapat terlaksanan dengan baik serta tidak memberikan ruang toleransi terhadap kolusi, korupsi dan nepotisme dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelayanan publik;
  4. Sopan, santun, sabar dan ramah dilakukan dengan cara tingkah laku yang baik dan berbicara yang wajar sesuai dengan etika dan norma kesopanan pada saat melayani pengguna jasa layanan perizinan dan non perizinan;
  5. Profesional, dilakukan dengan cara melaksanakan perintah atasan dan wajib melaporkan secara tepat dan benar kepada atasan terkait dengan pelaksanaan pelayanan ramah dan simpatik, dilakukan dengan cara berbudi bahasa yang menarik, bertutur kata yang manis dan perbuatan yang menyenangkan dalam melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. Bertanggung jawab, dilakukan dengan cara memberikan informasi tentang materi, data dan proses pelayanan yang jelas dan benar;
  7. Adil/tidak diskriminatif, dilakukan dengan cara memberikan kesempatan yang sama terhadap pengguna layanan;

Maklumat Pelayanan

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK, MUDAH, TEPAT DAN TRANSPARAN GUNA MEWUJUDKAN KEPUASAN MASYARAKAT”. APABILA TIDAK SESUAI KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”.

Kode Etik Pelayanan

  1. Berjiwa melayani, dilakukan dengan cara hadir tepat waktu sesuai dengan jam kerja, tertib berpakaian sesuia dengan ketentuan tata cara pakaian dinas, tertib berbicar dalam batas etika dan moralitas serta tidak melanggar ketentuan peraturan Perundang- undangan;
  2. Cepat, tanggap dan cermat dilakukan dengan cara menyelesaikan berbagai urusan Pelayanan Publik yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara ditentukan pelayanan sesuai dengan jangka waktu layanan yang sudah di tentukan;
  3. Berintegrasi, dilakukan saling menguatkan antara pelayanan satu dengan lainnya dan menciptakan inovasi-inovasi agar pelayanan dapat terlaksanan dengan baik serta tidak memberikan ruang toleransi terhadap kolusi, korupsi dan nepotisme dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelayanan publik;
  4. Sopan, santun, sabar dan ramah dilakukan dengan cara tingkah laku yang baik dan berbicara yang wajar sesuai dengan etika dan norma kesopanan pada saat melayani pengguna jasa layanan perizinan dan non perizinan;
  5. Profesional, dilakukan dengan cara melaksanakan perintah atasan dan wajib melaporkan secara tepat dan benar kepada atasan terkait dengan pelaksanaan pelayanan ramah dan simpatik, dilakukan dengan cara berbudi bahasa yang menarik, bertutur kata yang manis dan perbuatan yang menyenangkan dalam melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. Bertanggung jawab, dilakukan dengan cara memberikan informasi tentang materi, data dan proses pelayanan yang jelas dan benar;
  7. Adil/tidak diskriminatif, dilakukan dengan cara memberikan kesempatan yang sama terhadap pengguna layanan;

Penanganan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan        Secara Tertulis        melalui Surat Resmi ditujukan kepada:

  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui        Media Elektronik       :

Contact Detail

Follow Us

Newsletter

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

© 2023 Created with Royal Elementor Addons by OMG